Senin, 05 Maret 2018

JASA IMPORT MURAH


PT. MULTI SAMUDERA INTERBUANA yang bergerak di Ekspedisi Muatan Kapal Laut & Udara untuk membantu pengurusan Customs Clearance barang import di KPU Bea & Cukai dengan system Undername Consignee jika Perusahaan Bapak/Ibu belum memiliki legalitas/izin untuk import. Berikut tarif jasa untuk Customs Clearance :
NO
 Customs Clearance
LCL (Sesuaikan berat)
FCL 20 FEET Pertama
FCL 40 FEET Pertama
1.
Bahandle / PJM
Rp. 700.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 1.000.000,-
2.
Rush Handling
Rp. 700.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 1.000.000,-
3.
Jasa Inklaring
Rp. 700.000,-
Rp. 900.000,-
Rp. 1.200.000,-
4.
Tracking Jakarta Area
Rp. 800.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 1.800.000,-
4.
Adm Bank
Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,-
5.
PIB  / EDI
Rp. 150.000,-
Rp. 150.000,-
Rp. 150.000,-
6.
Adm Perusahaan
Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 150.000,-
7.
D/O FEE
Sesuai Kwitansi
Sesuai Kwitansi
Sesuai Kwitansi
8
Sewa Gudang / Penumpukan
Sesuai Kwitansi
Sesuai Kwitansi
Sesuai Kwitansi


NO


Undername Over Consignee QQ


Air-Sea Freight
1.
Consignee Fee LCL
Rp. 2.000.000,-
2.
Consignee Fee FCL 1X20 Feet
Rp. 2.500.000,-
3.
Consignee Fee FCL 1X40 Feet
Rp. 3.000.000,-







Keterangan:

Biaya tersebut diatas belum termasuk Pajak Import : BM , PPn 10% , PPh 2,5% psl 22 import, Doc.Fee&Sewa Gudang (terlampir kwitansi dari masing-masing instansi terkait).
Untuk mempermudah proses Custom Clearance barang impor,dokumen-dokumen yang diperlukan :
  1. Dokumen Perusahaan : Surat Kuasa Asli, Photo Copy NPWP, NIK, Photo Copy API-U-T-P, Photo Copy SRP
  2. Dokumen Import : BL/Airway Bill  Asli , Invoice ,Packing List , Polis Asuransi , D/O , TT.
Kami juga dapat membantu pengurusan import dengan sistem UNDERNAME Consignee, perlu diketahui bahwa:
Perusahaan kami sudah memiliki legalitas import lengkap berupa:
-API U
-NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
-ITPT (Besi&Baja Elektronika, Mainan Anak2, Alas kaki, Pakaian Jadi,Makanan&minuman)
-NPIK (Elektronika, Mainan Anak2, Sepatu/Alas kaki, Tekstil).
-Untuk pemakaian Consignee atas nama PT. MSI, PPn import 10% bisa kami kembalikan ke NPWP   pemilik barang berupa faktur pajak standar dengan kesepakatan bersama.
-Kami memiliki agent di berbagai Negara yang tersebar di Benua Asia,Australia,Amerika&Eropa.
-Jika membutuhkan Air Freight / Sea Freight silahkan menghubungi kami.
Kuota Import barang bekas dengan comudity sebagai berikut:
-CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll.

Pembayaran pajak import dibayarkan saat pembuatan draft PIB, sedangkan untuk jasa customs clearance dibayarkan setelah SPPB atau di bayar setelah barang diterima di gudang pemilik barang. Standar proses Custom Clearance 3 s/d 4 hari kerja setelah Dokumen lengkap kami terima.
Demikianlah penawaran Undername & Custom Clearance Import ini kami sampaikan, semoga dapat berkenan dihati Bapak / Ibu dan dapat tercipta kerjasama yang baik diantara kita. Jika ada tari jasa/hal yang perlu ditanyakan&konfirmasi,silahkan menghubungi Customer Service kami di

Konsultasi kebutuhan Import Anda Gratis,,,

Mr, Julian
Phone:(021) 8197310 Ext 8001
Hp. : 081361200666


0 komentar: